Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Jumat, 21 Juni 2019 - 13:45 WIB

Bupati Wajo Hadiri Sosialisasi GPN dan Elektronifikasi Transaksi Keuangan Lingkup Kab/Kota

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Bupati Wajo H.Amran Mahmud menghadiri acara sosialisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan elektronifikasi transaksi keuangan lingkup Kab/Kota di Hotel the Rindra Makassar Kamis 20 Juni 2019.

Kepala kantor Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Amanilison Sembiring dalam sambutannya mengatakan ATM bertanda Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) generasi baru ini berlaku seluruh bank di indonesia.

Baca Juga:  Dijamu Danny-Fatma, Nasdem: Terima Kasih Makassar

Pada kesempatan itu juga Amanilison Sembiring  memberikan apresiasi kepada Kab/kota atas dukungannya selama ini.

“Alat pembayaran yang cepat efektif dan efisien adalah pembayaran non tunai. Dengan adanya GPN ini menjadi pendapat masuk ke negara, sementara visa master ini milik asing sehingga menjadi pendapatannya. Ini tidak masuk ke negara.,” ujarnya.

Baca Juga:  Andi Amar Ma'ruf Terpilih Ketua BPD HIPMI Sulsel, Ketua HIPMI Wajo Ucapkan Selamat

Bahkan, kata dia, dengan GPN ini biaya transaksi 0- 1% sementara visa Master sampai 3% sehingga dengan adanya GPN ini sangat membantu konsumen dan pemiliknya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

Sulsel

TSN II SMADA Makassar Sukses Digelar, Munafri Sampaikan Apresiasi untuk Alumni

Sulsel

Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri: Kekuatan Jejaring Alumni Bangun Masa Depan Generasi

Sulsel

Munafri: Tudang Sipulung SMADA Jadi Wadah Lahirkan Gagasan untuk Bangun Kota Makassar

Sulsel

Lama Terkatung-katung, GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

Sulsel

Pengajian Rutin RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar Bahas Keteladanan Ibadah Nabi Ibrahim

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Munafri: Entrepreneur dan Ilmu Hukum Jadi Kunci Kemajuan Makassar

Sulsel

Ray Suryadi Arsyad Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Tallo dan Ujung Tanah