Elektronifikasi Transaksi Pemda adalah Suatu upaya untuk mengubah transaksi pengeluaran dan penerimaan pemerintah daerah dari tunaimenjadi non tunai melalui berbagai kanal pembayaran untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan transparansi tata kelola keuangan pemerintah melalui infrastruktur yang aman dan handal,” jelasnya.
Sekadar diketahui, manfaat Elektronifikasi dalam Layanan Publik meliputi, kemudahan bagi masyarakat, seperti pembayaran tagihan listrik , pajak, dan retribusi secara online, cerminan masyarakat modern yang memperhatikan efektifitas, misal pemilihan instrumen multifungsi untuk menabung dan membayar, dan transparansi bertransaksi, pemindahan dana dari masyarakat ke pemerintah (atau sebaliknya) secara non tunai melalui sistem perbankan.
Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud melalui Sekretaris BPKAD Kabupaten Wajo H. Dahlan mengatakan, terkait dengan elekronifikasi keuangan pemerintah daerah, Pemkab Wajo telah mengeluarkan Instruksi bupati tentang pelaksanaan Transaksi Non Tunai lingkup Pemerintah Kab. wajo dan telah disosialisakan kepeda seluruh Bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, kepala OPD, Lurah, bendahara pembantu kelurahan dan bendahara pembantu SMP Neg sekab Wajo, bersamaan sosialisasi SP2D Online.
“Saat ini semua transaksaksi keuangan khususnya transaksi pembayaran oleh bendahara pengeluaran kepada pihak ketiga dan pihak lainnya sudah dilakukan secara non tunai dengan menggunakan Elekronik Surat Perintah Bayar (E-SPB),” ungkap H. Dahlan.(Advertorial)
















