MEDIASINERGI.CO WAJO — Dua pelaku pencurian ternak, di Desa Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo dibekuk Unit Resmob Kepolisian Resort (Polres) Wajo 16.55 Wita, Kamis (20/6/19). Penangkapan tersebut dipimpin Aiptu Agus Suprianto.
Kedua pelaku yakni BSR (51), warga Desa Lawesso, Kecamatan Penrang dan A.A (43), warga Desa Raddae, Kecamatan Penrang.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning mengungkapkan, keduanya ditangkap berdasarkan dua laporan polisi dengan dua lokasi berbeda, Dusun Lebongloang, Desa Benteng, Kecamatan Penrang pada April 2019 sekitar pukul 23.00 WITA dan di Desa Benteng, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, pada Jumat (3/5/19) sekitar pukul 18.00 WITA.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi, kata AKP Bagas, telah mendapat ciri-ciri pelaku. “Kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Lawesso, kami langsung ke lokasi dan melakukan penggerebakan terhadap rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Kata dia, tersangka Basri mengakui telah melakukan pencurian sejumlah ternak di beberapa lokasi, antara lain empat ekor sapi, terdiri dari satu jantan dan tiga betina, di Maroanging, Kecamatan Bola, pada Oktober 2018. Tiga ekor sapi betina di Bakke Macelereng, Kecamatan Bola, bulan April 2019.