MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Menanggapi Tuntutan Jaksa terkait dengan Kasus gedung PWI Sulsel yang melibatkan Mantan Ketua PWI Sulsel, dinilai oleh penasihat hukum terdakwa terlalu mengada-ada, karena tuntutan yang dibacakan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan.
Seperti diketahui, Mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto dituntut empat tahun enam bulan atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel. Dia dituntut melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Silenang SH mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Selain itu dakwaan JPU juga dibuat berdasarkan hasil analisa dan asumsi jaksa.
“Hampir semua yang saya baca dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi itu berdasarkan pada BAP. Dalam persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa terdakwa itu menggunakan dana persewaan gedung PWI tersebut masuk ke rekening pribadi, melainkan dana-dana itu semuanya digunakan terdakwa untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid,” ungkapnya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Top Pena Cafe lantai 19 gedung Fajar Graha Pena Makassar.
Dia mengungkapkankan, tuntutan jaksa dengan fakta persidangan itu berbeda antara bagaikan bumi dengan langit. “Sangat jauh berbeda antara fakta persidangan dengan dakwaan. Fakta persidangannya menyatakan A tetapi tuntutannya menyatakan B. Itukan lucu,” ujar Faisal menambahkan.
Semestinya,lanjut dia, secara hukum, fakta-fakta persidangan itu menjadi dasar bagi jaksa dalam melakukan tuntutan. Tidaklah boleh, dilakukan dasar-dasar tuntutan itu berdasarkan hasil keterangan dari luar pengadilan. Karena kesaksisan atau keterangan dalam pengadilan itulah yang dianggap sebagai keterangan atau kesaksian yang paling valid.
Faisal menambahkan, Jadi kalo hanya berdasarkan keterangan Berita Acara saja itu merupakan bukti petunjuk saja, tetapi fakta-fakta persidanganlah yang semestinya menjadi acuan dalam dakwaan.
Menanggapi soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar yang harus dikembalikan, Faisal mengatakan, tidak ada kerugian negara disana, karena PWI tidak menggunakan uang negara, beda halnya jika seorang oknum anggota DPRD melakukan perjalanan fiktif, maka tentunya uang tersebut harus dikembalikan ke negara karena memang menggunakan anggaran negara,” katanya.
Sedangkan semua hasil persewaan gedung PWI sudah sejak awal PWI melakukan hal seperti itu untuk digunakan operasional organisasi.