Home / Hukum & Kriminal / Makassar / Sulsel

Senin, 8 Juli 2019 - 18:59 WIB

Pengacara Zulkifli : Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

JUMPA PERS. Wakil Ketua PWI Bidang Organisasi, H. Mappiar bertindak selaku moderator dalam jumpa pers yang menghadirkan Pengacara  Kasus Gedung PWI, Faisal Silenang SH (kanan) yang memberikan keterangan pers terkait dengan dakwaan JPU yang dianggap aneh, karena menuntut kliennya Zulkifli Gani Otto dengan dakwaan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda ganti rugi ke negara sebesar Rp 1,6 miliar. (foto manaf)

JUMPA PERS. Wakil Ketua PWI Bidang Organisasi, H. Mappiar bertindak selaku moderator dalam jumpa pers yang menghadirkan Pengacara Kasus Gedung PWI, Faisal Silenang SH (kanan) yang memberikan keterangan pers terkait dengan dakwaan JPU yang dianggap aneh, karena menuntut kliennya Zulkifli Gani Otto dengan dakwaan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda ganti rugi ke negara sebesar Rp 1,6 miliar. (foto manaf)

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Menanggapi Tuntutan Jaksa terkait dengan Kasus gedung PWI Sulsel yang melibatkan Mantan Ketua PWI Sulsel, dinilai oleh penasihat hukum terdakwa terlalu mengada-ada, karena tuntutan yang dibacakan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan.

Seperti diketahui, Mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto dituntut empat tahun enam bulan atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel. Dia dituntut melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Silenang SH mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Selain itu dakwaan JPU juga dibuat berdasarkan hasil analisa dan asumsi jaksa.

Baca Juga:  Lantik 5 Pejabat Struktural, Bupati Wajo: Saya Harap Semua Mengawal RPJMD

“Hampir semua yang saya baca dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi itu berdasarkan pada BAP. Dalam persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa terdakwa itu menggunakan dana persewaan gedung PWI tersebut masuk ke rekening pribadi, melainkan dana-dana itu semuanya digunakan terdakwa untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid,” ungkapnya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Top Pena Cafe lantai 19 gedung Fajar Graha Pena Makassar.

Dia mengungkapkankan, tuntutan jaksa dengan fakta persidangan itu berbeda antara bagaikan bumi dengan langit. “Sangat jauh berbeda antara fakta persidangan dengan dakwaan. Fakta persidangannya menyatakan A tetapi tuntutannya menyatakan B. Itukan lucu,” ujar Faisal menambahkan.

Semestinya,lanjut dia, secara hukum, fakta-fakta persidangan itu menjadi dasar bagi jaksa dalam melakukan tuntutan. Tidaklah boleh, dilakukan dasar-dasar tuntutan itu berdasarkan hasil keterangan dari luar pengadilan. Karena kesaksisan atau keterangan dalam pengadilan itulah yang dianggap sebagai keterangan atau kesaksian yang paling valid.

Baca Juga:  Mimpi Terwujud Nikmati Listrik, Kakek Cannu: Terima Kasih At-Taubah Channel Peduli

Faisal menambahkan, Jadi kalo hanya berdasarkan keterangan Berita Acara saja itu merupakan bukti petunjuk saja, tetapi fakta-fakta persidanganlah yang semestinya menjadi acuan dalam dakwaan.

Menanggapi soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar yang harus dikembalikan, Faisal mengatakan, tidak ada kerugian negara disana, karena PWI tidak menggunakan uang negara, beda halnya jika seorang oknum anggota DPRD melakukan perjalanan fiktif, maka tentunya uang tersebut harus dikembalikan ke negara karena memang menggunakan anggaran negara,” katanya.

Sedangkan semua hasil persewaan gedung PWI sudah sejak awal PWI melakukan hal seperti itu untuk digunakan operasional organisasi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Malango di Torut

Sulsel

PWI Sulsel Luncurkan Tanggap Corona

Sulsel

Pipa PDAM Bocor di Beringin Raya, Ini 5 Lokasi Terdampak

Sulsel

Kembali Masuk Zona Kuning, Kadis Kesehatan Sinjai Ingatkan Masyaratkan Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan Yosua Antara Pelecehan Atau Perselingkuhan Terkait Laporan Ibu PC

Sulsel

Peduli Imam dan Pengurus Masjid, Bupati Wajo Berikan Bantuan Paket Sembako

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung Putuskan Mantan Napi Tipikor Tak Dapat Menjadi Calon Anggota Legislatif

Advertorial

Sinergitas Dengan Berbagai Pihak, Amran Mahmud Urai Pelakasanaan Program Kerjanya Bersama Wakil Bupati