Home / Hukum & Kriminal / Makassar / Sulsel

Senin, 8 Juli 2019 - 18:59 WIB

Pengacara Zulkifli : Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

JUMPA PERS. Wakil Ketua PWI Bidang Organisasi, H. Mappiar bertindak selaku moderator dalam jumpa pers yang menghadirkan Pengacara  Kasus Gedung PWI, Faisal Silenang SH (kanan) yang memberikan keterangan pers terkait dengan dakwaan JPU yang dianggap aneh, karena menuntut kliennya Zulkifli Gani Otto dengan dakwaan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda ganti rugi ke negara sebesar Rp 1,6 miliar. (foto manaf)

JUMPA PERS. Wakil Ketua PWI Bidang Organisasi, H. Mappiar bertindak selaku moderator dalam jumpa pers yang menghadirkan Pengacara Kasus Gedung PWI, Faisal Silenang SH (kanan) yang memberikan keterangan pers terkait dengan dakwaan JPU yang dianggap aneh, karena menuntut kliennya Zulkifli Gani Otto dengan dakwaan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda ganti rugi ke negara sebesar Rp 1,6 miliar. (foto manaf)

Semua saksi di persidangan menyebutkan bahwa penggunaan anggaran di PWI dipertanggungjawabkan dalam konferensi cabang PWI yang semuanya disetujui oleh anggota sebanyak 600 orang wartawan, sehingga jika dakwaan untuk memperkaya diri sendiri itu sangat tidak mungkin, karena tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi terdakwa, melainkan semuanya masuk ke kas PWI Sulsel untuk dipergunakan operasional organisasi dan juga membangun masjid PWI.

Faisal juga menuturkan agak heran dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti. Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya itu berkaitan.

“Ahmadi Akil mantan biro aset menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa gedung di PWI. Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang salah selama ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sulsel Tanam Pisang di Lahan 20 Hektare di Sinjai

Lebih lanjut Faisal kembali memberikan penegasan, kebijakan menyewakan bangunan tersebut bukan keputusan dari terdakwa seorang saja, namun hasil rapat pleno. Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan pada satu orang saja kepada terdakwa.

Selain itu yang menjadi kendala lainnya ada tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI. Dimana status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak pakai, bukan pinjam pakai. Dan putusan tersebut sudah inkra karena pihak Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.

“Pada sidang berikutnya nanti, selaku pengacara akan memberikan tanggapan yang akan dituangkan di pledoi nantinya. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta persidangan, sehingga semua berjalan secara adil,” harapnya

Baca Juga:  Wakil Bupati Wajo Bantu Korban Kebakaran di Patila Pammana

Pada sidang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus PWI, Kasma mengatakan pasal yang dituntutkan merupakan pasal subsider bukan pasal utama. Di mana pasal utama yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak bisa terbukti.

Adapun dakwaan jaksa yakni tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider 10 bulan atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa.

Laporan: H. Manaf

Share :

Baca Juga

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu

Sulsel

TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch

PINRANG

Ketua DPW PBB Sulsel Roadshow Panaskan Mesin Partai Bulan Bintang

Makassar

Jejak Panjang Sang Seniwati, Dra. Hj. Murtini Suharto Daeng Te’ne

PINRANG

Lurah Benteng Sawitto Serahkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Tidak Mampu

SOPPENG

Satresnarkoba Polres Soppeng Mengamankan Dua Pelaku Terduga Pengedar Narkotika