Semua saksi di persidangan menyebutkan bahwa penggunaan anggaran di PWI dipertanggungjawabkan dalam konferensi cabang PWI yang semuanya disetujui oleh anggota sebanyak 600 orang wartawan, sehingga jika dakwaan untuk memperkaya diri sendiri itu sangat tidak mungkin, karena tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi terdakwa, melainkan semuanya masuk ke kas PWI Sulsel untuk dipergunakan operasional organisasi dan juga membangun masjid PWI.
Faisal juga menuturkan agak heran dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti. Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya itu berkaitan.
“Ahmadi Akil mantan biro aset menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa gedung di PWI. Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang salah selama ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Faisal kembali memberikan penegasan, kebijakan menyewakan bangunan tersebut bukan keputusan dari terdakwa seorang saja, namun hasil rapat pleno. Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan pada satu orang saja kepada terdakwa.
Selain itu yang menjadi kendala lainnya ada tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI. Dimana status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak pakai, bukan pinjam pakai. Dan putusan tersebut sudah inkra karena pihak Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.
“Pada sidang berikutnya nanti, selaku pengacara akan memberikan tanggapan yang akan dituangkan di pledoi nantinya. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta persidangan, sehingga semua berjalan secara adil,” harapnya
Pada sidang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus PWI, Kasma mengatakan pasal yang dituntutkan merupakan pasal subsider bukan pasal utama. Di mana pasal utama yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak bisa terbukti.
Adapun dakwaan jaksa yakni tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider 10 bulan atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa.
Laporan: H. Manaf














