Home / Politik / Sulsel / Wajo

Senin, 22 Juli 2019 - 22:06 WIB

Caleg Hanura Arifuddin Gagal Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Wajo Terpilih, Ini Masalahnya

MEDIASINERGI.CO WAJO — Caleg Partai Hanura Muhammad Arifuddin gagal ditetapkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo terpilih periode 2019-2024 karena bermasalah dengan hukum.

Meski Arifuddin peraih suara tertinggi dapil V (Sajoanging-Penrang-Takkalalla-Bola) Kabupaten Wajo, namun dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo, sesuai yang tertuang dalam Keputusan KPU Wajo nomor: 832/PL.01.9-Kpt/027313/KPU-Kab/VII/2019. Keputusan ini diambil lantaran status Muhammad Arifuddin adalah tahanan di Rutan Kelas II B Sengkang.

“Karena (Muhammad Arifuddin) berstatus sebagai terpidana 4 bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung,” kata Ketua KPU, Haedar saat membacakan keputusan tersebut di rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di Gedung Assaadah, Sengkang, Senin 22 Juli 2019.

KPU Wajo pun akhirnya menetapkan Andi Lilis Sumarni, yang meraih suara terbanyak kedua sebagai caleg terpilih dari partai Hanura. Perolehan suara Andi Lilis Sumarni sendiri adalah 2.202. Adapun Muhammad Arifuddin meraih suara 3.850.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Fraksi PKS DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Munafri Arifuddin, Ekonomi Tumbuh 7,04 Persen

SOPPENG

Jumat Curhat di Cafe, Kapolres Soppeng Jemput Aspirasi Masyarakat

Makassar

Lembaga Lanjut Usia Sulsel Permantap Program Lansia

Sulsel

Wali Kota Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

PINRANG

Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Sidak SPBU Massila

PINRANG

UPT SDN13 Pinrang Menjuarai Festival Tunas Bahasa Ibu

PINRANG

Lagi, UPT SDN 240 Juara Menulis Cerpen di Festival Tunas Bahasa Ibu

Sulsel

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026