Namun, meski KPU telah menetapkan Andi Lilis sebagai anggota legislatif terpilih, Muhammad Arifuddin masih bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Biasanya masa gugatan 3 hari sesudah pembacaan keputusan oleh KPU.
“Sebenarnya semua keputusan KPU itu bisa saja digugat dan dilaporkan di Bawaslu. Tapi bagi kami di KPU, ini sudah keputusan final,” ungkap Haedar saat dihubungi usai rapat pleno. (zah-hs)
Editor : Muh. Hamzah
















