Home / Politik / Sulsel / Wajo

Senin, 22 Juli 2019 - 22:06 WIB

Caleg Hanura Arifuddin Gagal Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Wajo Terpilih, Ini Masalahnya

Namun, meski KPU telah menetapkan Andi Lilis sebagai anggota legislatif terpilih, Muhammad Arifuddin masih bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Biasanya masa gugatan 3 hari sesudah pembacaan keputusan oleh KPU.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Pinrang Gelar RDP Bahas pelabuhan Kajuangin Pinrang

“Sebenarnya semua keputusan KPU itu bisa saja digugat dan dilaporkan di Bawaslu. Tapi bagi kami di KPU, ini sudah keputusan final,” ungkap Haedar saat dihubungi usai rapat pleno. (zah-hs)

Baca Juga:  Panglima Tagana Harapkan Mahasiswa Beradaptasi Hadapi Bencana Alam

Editor : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pimpin Apel Pagi, Bupati Daeng Manye Tekankan Pentingnya Adaptasi Teknologi bagi ASN Takalar

Sulsel

Perkuat Koordinasi, Pemkab Takalar – APDESI Gelar Turnamen Domino

Sulsel

Disetujui Kemendagri, 24 Peserta Siap Ikuti Tahap Wawancara Seleksi PDAM Makassar

Advertorial

Pemkab Wajo Ubah Pola Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku Jumat Ini

Sulsel

Tingkatkan Kewaspadaan Musim Hujan, Koramil 1406-05/Majauleng Gelar Karya Bakti Bersama Warga

Sulsel

Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya

Sulsel

Ketua PWI Sulsel Tinjau Lokasi Konferprov dan Tempat UKW

PINRANG

Lagi, 175 MATADOR’S Perjuangan Pinrang dilantik dan disumpah