Terkait dengan siapa yang akan menduduki kursi pimpinan, Wakil Ketua II DPRD Wajo ini mengungkapkan, berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai Demokrat, ditentukan oleh DPP atas usulan dari DPC.
“Salah-satu persyaratan dari DPP, bahhwa yang berhak menempati kursi pimpinan harus sarjana, minimal S1. Yang paling penting juga, perna menjadi pimpinan, punya kemampuan, kompetensi dan pengalaman serta berkeringat di partai,” tegasnya.
Selain itu, kata RR sapaan akrabnya, yang menjadi pertimbangan juga usulan dari Organisasi Keanggotan dan Kaderisasi (OKK). Pasalnya OKK yang menilai dan mengevaluasi kinerja para kader. “Makanya kalau ada kader yang tidak aktif di partai, tidak menutup kemungkinan akan di PAW,” tandasnya.(Red)
Editor : Muh. Hamzah
















