Home / Hukum & Kriminal / Sulsel / Wajo

Selasa, 6 Agustus 2019 - 15:06 WIB

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polres Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dua Tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Wajo, di Jalan Lembu, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 23.00 WITA, Senin (05/08/2019).

Kedua tersangka yang ditangkap polisi tersebut, Muh Alwi (50) alias Lawi, warga Salopokko, Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo dan Ipul Sanjaya (21), warga Bakke Alau, Desa Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Operasi Pasar di Kontainer, Lurah Jongaya: Waktu Singkat Habis Terjual

Kasat Res Narkoba, AKP Suardi Samsul AKP Suardi mengungkapkan, ditangkapnya kedua tersangka karena adanya dugaan keduanya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan atau memiliki, menyimpan dan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.

Baca Juga:  Pertahankan Wistara, FKS Wajo Gelar Pertemuan Tingkat Kabupaten

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, benar telah ditemukan barang bukti dalam penguasaan terlapor,” ungkap AKP Suardi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Danny Kunjungi Longwis Zurich di Tamalanrea

Advertorial

Anggota DPRD WAJO Terpilih Resmi Dilantik

Sulsel

Jalin Silaturahmi, Andi Ibrahim Lakukan Kunjungan Perdananya di Cabdis Wilayah IX

Advertorial

Hadiri Rakernas Apkasi, Wabup Wajo: Kami Mendukung Program Apkasi untuk Kemajuan Daerah

Sulsel

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal da Awasi Penyaluran Beras dan Santunan Masjid At-taubah

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Gandeng OJK Bangun Ekosistem Bisnis Budidaya Pisang

Sulsel

Pengurus Daerah IPHI Makassar Gelar Simposium di Hotel Aston

Sulsel

Addatuang Sawitto Gelar Maccera Arajang