Home / Hukum & Kriminal / Sulsel / Wajo

Selasa, 6 Agustus 2019 - 15:06 WIB

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polres Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dua Tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Wajo, di Jalan Lembu, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 23.00 WITA, Senin (05/08/2019).

Kedua tersangka yang ditangkap polisi tersebut, Muh Alwi (50) alias Lawi, warga Salopokko, Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo dan Ipul Sanjaya (21), warga Bakke Alau, Desa Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Jajaki Kerjasama, PDAM Makassar Terima Kunjungan JICA

Kasat Res Narkoba, AKP Suardi Samsul AKP Suardi mengungkapkan, ditangkapnya kedua tersangka karena adanya dugaan keduanya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan atau memiliki, menyimpan dan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.

Baca Juga:  Usai Dilantik Jadi Bupati Wajo, Amran Mahmud Undang Warga Ramah Tamah

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, benar telah ditemukan barang bukti dalam penguasaan terlapor,” ungkap AKP Suardi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Deteksi Dini Kanker Serviks, PKK Gowa Lakukan Tes IVA dan Pap Smear di 26 Puskesmas

Sulsel

Siapkan Doorprize, Panitia Grub Jappa-Jappa Community Rakor di Wisata Pantai Galesong

Sulsel

Komitmen Terhadap Zakat, Danny Pomanto Lantik 32 Orang UPZ Perusda Kota Makassar

Sulsel

PKK Gowa akan Terapkan New Posyandu, Siapkan Standar Layanan Khusus

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel: Keberadaan RS Kemenkes Merupakan Berkah

Sulsel

DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Sulsel

Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Makassar, Danny Pomanto: Pusat Layanan Kesehatan OJK

Sulsel

Ketua TP PKK Kota Makassar Beri Dukungan Moril kepada Istri Almarhum Camat Ujung Pandang