MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) APBD Perubahan untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut setelah dalam pemandangan umum 6 fraksi DPRD Wajo menerima Ranperda teraebut untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Keenam fraksi tersebut yakni, PDI-P melalui jubirnya Baso Oddang, Fraksi Golkar melalui jubirnya Hj. Hasna, Fraksi PPP melalui jubirnya Yusmiati T Cauga, Fraksi PAN melalui jubirnya, Fraksi Ir. Sudirman Meru, Fraksi Gerakan Wajo Sejahtera Melalui jubirnya H. Agustan Ranreng dan Fraksi Demokrat melalui jubirnya H. Irfan Saputra.
Persetujuan Ranperda itu juga ditandai dengan penyerahan Ranperda APBD Perubahan oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran SE kepada Ketua DPRD Wajo H. Muh. Yunus Panaungi melalui Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, sebagai Rapat Paripurna III, masa persidangan VIII tahun Sidang 2018/2019 di Gedung Utama DPRD Wajo Lantai II, Selasa 13 Agustus 2019.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam penjelasannya mengatakan, penyusunan RAPBD perubahan tahun 2019 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakan, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah terjadi perubahan terhadap beberapa asumsi dan kondisi yang menyebabkan perlunya dilakukan Penyesuaian dengan melaksanakan perubahan APBD.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan yang berkembang baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sendiri serta penyesuaian terhadap perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan,” ungkap H. Amran.(Advertorial)