MEDIASINERGI.CO PAPUA BARAT – Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-El). Kartu identitas diri ini ditetapkan dan berlaku sejak tahun 2011.
Data kependudukan kota Sorong, tahun 2019 terdapat 280.273 orang wajib memiliki identitas kependudukan berupa KTP El. Namun, yang memiliki KTP El sebanyak 194.565 orang. Masih ada tersisa sejumlah 85.708 orang.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Sorong, Onesimus Assem sangat menyayangkan masyarakat yang tidak memiliki KTP El. padahal masyarakat sudah diberi kemudahan dalam penerbitan KTP El.
“Setiap jam kerja, kami berikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya Onesimus Assem Jumat 16 Agustus 2019.
Dia menjelaskan bahwa, KTP-El yang diterbitkan tahun 2011 dan 2012 masa berlakunya telah habis, secara otomatis berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang serta diaktivasi lagi, sebagaimana amanat Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.470/296/SJ yang tertanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup.