Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji menagatakan, dari operasi tersebut, sejumlah barang bukti diamankan aparat kepolisian yakni 6 unit sepeda motor, 12 mesin, dan 1 mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Karena semua pencurian, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun,” tandasnya.(Red)
Editor: Muh. Hamzah
















