Masih ada sejumlah aturan yang belum terakomodir, lanjut Junaidi, sehingga perlu dilakukan pengharmonisasian dan pemantapan konsep materi.
Diantaranya, kata Junaidi, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) No. 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, Undang – undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan muatan – muatan lokal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
“Aturan – aturan yang belum terakomodir dirancangan Tatib akan kita masukkan dalam pembahasan di tingkat Bapemperda, yang selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan Dewan,” jelasnya.(Advertorial)
















