MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Wajo tahun 2020 untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Jumat 26 November 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo Lantai II.
Sidang Paripurna yang pimpin oleh Ketua DPRD Wajo HA Alauddin Palaguna ini dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Wakil Ketua I DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini, Anggota DPRD Wajo, Kepala OPD dan Forkopimda.
Persetujuan tersebut didahului penyampaian pemandangan umum 7 Fraksi DPRD Wajo yakni Fraksi Nasdem, PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKB dan Wajo Bersatu melalui juru bicaranya masing-masing terhadap Ranperda APBD Tahun 2020 Kabupaten Wajo.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud menjelaskan bahwa, tahun 2020 merupakan tahun kedua masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo periode 2019-2024, dengan berbagai tantangan yang harus dihadapi.
“Capaian perkembangan ekonomi sosial Kabupaten Wajo pada Tahun 2019 merupakan modal awal kita melaksanakan pembangunan ke depannya,” ungkapnya saat menyampaikan Penjelasan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang APBD Tahun Anggaran 2020 pada Sidang Paripurna DPRD Wajo Selasa, 26 November 2019.