Home / Advertorial

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:03 WIB

Pemkab Serahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah ke Pengadilan Agama Sengkang

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kepada Pengadilan Agama Sengkang Senin 9 Desember 2019 di Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Wajo H. Amran mahmud dan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Wajo Hj. Heriyah.

Baca Juga:  Mencegah Penyebaran Penyakit DBD, Pemkab Wajo Launching Gerakan Wajo Cari Jentik

Hj. Heriyah mengungkapkan, kalau hal ini sudah lama diharapkan, karena legalitas tanah Kantor Pengadilan Agama sudah ada titik terang dan diserahkan sertifikat sebagai hibah untuk Pengadilan Agama Sengkang dan salah satu persyaratan untuk naik kelas 1A, yaitu legalitas tanah yang dimiliki oleh salah satu Kantor Pengadilan Agama, khususnya Kantor Pengadilan agama Sengkang.

Baca Juga:  Bupati Wajo: Potensi Jargas di Wajo Masih Sangat Besar

Bupati Wajo H. Amran mahmud mengatakan, hal ini bisa terwujud dengan adanya kerjasama yang baik, karna sertifikat tanah hak pakai Pengadilan Agama Sengkang berjalan dengan baik tanpa ada hambatan.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peringati Hari Perpustakaan dan Kearsipan, Wajo Ajak Generasi Muda Rawat Literasi

Advertorial

Pemkab Wajo Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Ancaman di Era Informasi

Advertorial

Pemkab Wajo Ubah Pola Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku Jumat Ini

Advertorial

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Gubernur Zainal Terima Penghargaan Kategori Penurunan Pengangguran

Advertorial

Wajo Perkuat SP4N-LAPOR, Bidik Kepercayaan Publik Lewat Respons Aduan yang Lebih Cepat

Advertorial

Dorong Transparansi, Pemkab Wajo Perkuat Peran PPID di Era Digital

Advertorial

Tinggalkan Tanda Tangan Basah, Pemkab Wajo Percepat Layanan Digital

Advertorial

Pemkab Wajo Perkuat Literasi Informasi, KIM Jadi Ujung Tombak di Desa