Home / Advertorial

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:03 WIB

Pemkab Serahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah ke Pengadilan Agama Sengkang

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kepada Pengadilan Agama Sengkang Senin 9 Desember 2019 di Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Wajo H. Amran mahmud dan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Wajo Hj. Heriyah.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ 2022, Bupati Apresiasi DPRD Wajo

Hj. Heriyah mengungkapkan, kalau hal ini sudah lama diharapkan, karena legalitas tanah Kantor Pengadilan Agama sudah ada titik terang dan diserahkan sertifikat sebagai hibah untuk Pengadilan Agama Sengkang dan salah satu persyaratan untuk naik kelas 1A, yaitu legalitas tanah yang dimiliki oleh salah satu Kantor Pengadilan Agama, khususnya Kantor Pengadilan agama Sengkang.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Wajo, Pj. Gubernur Sulsel Buka Puasa Bersama Pemkab dan Forkopimda

Bupati Wajo H. Amran mahmud mengatakan, hal ini bisa terwujud dengan adanya kerjasama yang baik, karna sertifikat tanah hak pakai Pengadilan Agama Sengkang berjalan dengan baik tanpa ada hambatan.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi 3 DPRD Wajo Bawa Kabar Gembira Terkait Pembangunan Jalan Provinsi

Advertorial

Peringati HJW ke 626, Bupati Ajak Kokohkan Jati Diri dan Karakter Orang Wajo

Advertorial

Buka Festival Pujasera Fest 2025, Ini Harapan Bupati Wajo

Advertorial

Reses di Belawa, Arga Prasetya Serap Aspirasi di Bidang Pembangunan

Advertorial

Anggota DPRD Wajo Andi Aklam Penuhi Aspirasi Warga dengan Dana Pribadi

Advertorial

Gubernur Sulsel Pimpin Apel Satpol PP di Wajo Naik Mobil Listrik Jeep Andalan Cek Kesiapan Pasukan

Advertorial

Reses di Kelurahan Wiringpalenna’e, Legislator Fery Surachmat Kebanjiran Aspirasi

Advertorial

Warga Adukan Koperasi Rentenir, Amran Ab Dai: Jangan Biarkan Lintah Darat Berkedok Koperasi