Home / Advertorial

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:03 WIB

Pemkab Serahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah ke Pengadilan Agama Sengkang

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kepada Pengadilan Agama Sengkang Senin 9 Desember 2019 di Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Wajo H. Amran mahmud dan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Wajo Hj. Heriyah.

Baca Juga:  Bupati Wajo Melantik 29 Pejabat Fungsional, Ini Nama-namanya

Hj. Heriyah mengungkapkan, kalau hal ini sudah lama diharapkan, karena legalitas tanah Kantor Pengadilan Agama sudah ada titik terang dan diserahkan sertifikat sebagai hibah untuk Pengadilan Agama Sengkang dan salah satu persyaratan untuk naik kelas 1A, yaitu legalitas tanah yang dimiliki oleh salah satu Kantor Pengadilan Agama, khususnya Kantor Pengadilan agama Sengkang.

Baca Juga:  MoU Pemkab Wajo dengan QAI Tuai Kritikan, Ini Penjelasan Bupati Wajo

Bupati Wajo H. Amran mahmud mengatakan, hal ini bisa terwujud dengan adanya kerjasama yang baik, karna sertifikat tanah hak pakai Pengadilan Agama Sengkang berjalan dengan baik tanpa ada hambatan.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Wajo Dengar Keluh Kesah Warga Sengkang

Advertorial

Bantuan Pangan Bulan Desember Dilepas Pj. Bupati Wajo

Advertorial

Andi Bataralifu Menjadi Narasumber di Seminar Kepemimpinan Pemuda

Advertorial

KONI Sulsel Pantau Kesiapan Venue Porprov XVIII di Wajo

Advertorial

Pemkab Wajo Gelar Ujian SKD, Pj Bupati: Yakin Pada Kemampuan Sendiri

Advertorial

Hari Sumpah Pemuda, Andi Bataralifu Bacakan Sambutan Seragam Menteri Pemuda dan Olahraga

Advertorial

Pj. Bupati Wajo Hadiri HUT Tiga Desa di Kecamatan Pitumpanua

Advertorial

Pemkab Wajo dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024