MEDIASINERGI.CO WAJO —Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng tahap ke-2, Rabu, 18 Desember 2019 di Aula Kantor Desa Paaelloreng Bekkae.
Pembayaran tersebut menindaklanjuti surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Direktorat Jenderal negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 9 Desember 2019 Nomor S/2859/LMAN/ 2019 perihal pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Passeloreng terrkait pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Bendungan Paselloreng di Desa Paseloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE, hadir menyaksikan pembayaran ganti kerugian proyek strategis nasional bendungan paselloreng kepada masyarakat penerima.
Dalam arahannya, H. Amran, SE mengharapkan kepada warga yang menerima ganti rugi tanah agar uang yang dia terima dapat dimanfaatkan sebaik baiknya.
“Agar uang yang kita terima sedapat mungkin di belanjakan sesuai kebutuhan, atau gunakan sebagai modal kerja, sehingga uang itu dapat berkembang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat penerima ganti rugi hari ini,” ujar H. Amran, SE.
Sementara itu Camat Gilireng Andi Pammusureng menjelaskan kalau jumlah bidang tanah yang diganti rugi sebanyak 242 bidang tanah dengan nilai ganti rugi yang terbayar Rp. 32.518.850.400,-.
“Jumlah keseluruhan yang terdaftar sebanyak 244 bidang, tetapi ada 2 bidang yang tidak lolos verifikasi, sehingga yang terbayarkan sebanyak 242 bidang tanah,” ujarnya.(Red-Adv)
Editor: Muh. Hamzah