Selain itu, kata manta Camat Tanasitolo ini, MoU ini juga untuk memperjelas batas tanggung jawab antara pemerintah kabupaten wajo dengan instansi /lembaga vertikal/BUMN/BUMD atas kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pada mal pelayanan publik Kabupaten Wajo.
Kesepahaman Ini meliputi penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Wajo, yang antara lain terdiri dari Penempatan Jenis Layanan, Penyusunan Regulasi Pendukung seperti Tata Tertib MPP, Peraturan Bupati, SOP Dan SP.
Penempatan Sumber Daya Manusia (SDM), Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pendukung, Pembangunan Sistem Pelayanan Berbasis Eknologi Informasi, Pemanfaatan Data Layanan, Alokasi Anggaran (Pembiayaan), Sosialisasi dan Publikasi; dan Monitoring Dan Evaluasi.(Red-Adv)
Editor: Muh. Hamzah

















