Adapun 15 bentuk jenis kekerasan seksual yang dimaksud antara lain Perkosaan, Perbudakan seksual, Pemaksaan perkawinan, Pemaksaan aborsi, Pelecehan seksual, Prostitusi paksa, Penyiksaan seksual, Praktik tradisi, Eksploitasi seksual, Pemaksaan kehamilan, Pemaksaan kontrasepsi, Kontrol seksual, Penghukuman nuansa seksual, Perdagangan perempuan, Intimidasi seksual.
Kekerasan seksual bisa terjadi ketika korban tidak memberi persetujuan atau pemaksaan. Pemaksaan bisa terjadi karena korban memang tidak mau memberikan persetujuan atau tidak mengerti, misalnya anak dengan disabilitas intelektual. Mereka mungkin tidak paham sehingga kesannya tidak ada pemaksaan, padahal persetujuan pun tidak diberikan.
“Kekerasan seksual tidak pilih-pilih, semua bisa jadi korban. Perempuan, laki-laki, anak-anak, bahkan lansia pun bisa jadi korban. Pelaku kekerasan tidak lihat jenis kelamin dan umur,” pungkasnya.(Sumber: detik.com)
















