Mampu menjelaskan mengenai kebijakan SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, menjelaskan Adiksi dan permasalahannya, memahami Pekerjaan sosial dan kompetensinya, memahami zat psikoaktif, memahami kebijakan nasional tentang penanganan Narkotika, mampu melaksanakan pemetaan masalah, melaksanakan assesmen, memahami manajemen kasus, mampu melaksanakan penjangkauan yang efektif, memahami Care Support and Treatment (CST) dan Continum Of Care (COC), mampu memotivasi klien, keluarga dan masyarakat untuk treatment, mampu mengaplikasikan keterampilan Brokering (membangun dukungan sosial pasca Treatment dan Rehabilitasi), mampu mengaplikasikan praktik monitoring dan evaluasi, melaksanakan praktik belajar lapangan (PBL) serta melaksanakan Seminar Praktik Belajar Lapangan.
Proses pembelajaran yang dilakukan selama berlangsungnya diklat peksos tersebut antara lain, menerima materi dari berbagai narasumber yang terkait juga para peserta telah menciptakan proses pembelajaran yang kondusif dan bermakna melalui ceramah, Tanya jawab dan diskusi yang dilanjutkan dengan Praktek Belajar Lapangan (PBL) yang dilaksanakan pada Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas (LPAIC) yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Makassar.
Setelah dilakukan evaluasi oleh Tim berdasarkan kehadiran dan responsive peserta diklat dalam kegiatan ini, maka terlihat kesungguhan dan kedisiplinan peserta cukup antusias, sehingga proses belajar mengajar dalam kegiatan diklat Peksos Adiksi Narkotika ini telah dinyatakan berjalan dengan baik.
Proses pembelajaran selama kurang lebih 80 jam latihan dengan narasumber dan fasilitator yang berasal dari Kepala Badiklit Pensos Kementerian Sosial RI, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Kepala BBPPKS dan Widyaiswara dari BBPPKS Makassar.
Diharapkan, para Pekerja Sosial dan Peksos Adiksi Narkotika ini nantinya mampu mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya, sehingga dalam memberikan pelayanan dan pendampingan di masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat terlaksana dengan baik.
Laporan : Nadiyah
Editor : Muh. Hamzah
















