MEDIASINERGI.CO MAMUJU —Dialihkannya proses lelang pengadaan barang dan jasa sesuai surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.PB.01 DK/162, terkait proses pengadaan barang jasa di Provinsi Sulawesi Barat ke DKI Jakarta, membuat Aliansi asosiasi kontraktor lokal meradang dan melayangkan surat penolakan.
Selain menolak surat Kementerian PUPR Aliansi asosiasi kontraktor lokal dan masyarakat Sulbar juga meminta untuk segera mengembalikan proses lelang pengadaan barang jasa di BP2JK Sulawesi Barat.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah makan Cita Rasa Mamuju, Sulbar, Selasa (10/3/2020) lalu, Aliansi kontraktor dan masyarakat sulbar menyampaikan tuntutan pernyataan sikapnya sebanyak 8 poin.
Menolak Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mmor : PB.0l.DK/l62, terkait Proses Pengadaan Barang/ Jasa di Provinsi Sulawesi Barat yang dialihkan ke DKI Jakarta.
Menekankan bahwa Provinsi Sulawasi Barat kondusif dan siap menyukseskan setiap agenda pembangunan, baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Berkomitmen mendukung percepatan realisasi anggaran pemerintah di Provinsi Sulawai Barat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan dan pertanian serta infrastuktur daerah.
Berharap pemerintah pusat melalui Dirjen Kementerian PUPR meninjau kembali kebijakan terkait penarikan Proses Pengadaan Barang/Jasa dari provinsi Sulawai Barat ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstuksi Wilayah DKI Jakarta, sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, nomor : PB.01.DK/ 162.
Siap bersinergi menjaga kondusiiitas daerah dengan mengedepankan prinsip musyawarah demi kemajuan dan perkembangan Sulawesi Barat.
















