Implementasi kebijakan PSBB di wilayah Kota Makassar ini menyusul kebijakan serupa yang sudah diterapkan di DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat, serta Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten dan Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Pemerintah kota Makassar pun telah mengajukan program PSBB ke Pemerintah Pusat beberapa hari lalu. Kasus Covid-19 di Makassar terus bertambah meski pembatasan sosial berskala kecil telah dilakukan
“Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat surat keputusan Menkes yang ditetapkan pada 16 April 2020 tersebut.
Diketahui, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Mekanisme penerapan PSBB itu bisa diajukan oleh kepala daerah, baik di level gubernur, bupati, maupun wali kota. Setelah itu, usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.(*)
















