Home / Nasional

Kamis, 16 April 2020 - 18:28 WIB

Kemenkes Setujui PSBB Kota Makassar

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.(Foto:cnn indonesia)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.(Foto:cnn indonesia)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, yang ditandatangani Terawan pada 16 April.

Baca Juga:  Jamaah Calon Haji Dibekali Kerikil Lontar Jumrah Sejak Arafah

“Betul, betul, betul [sudah dikabulkan Menkes],” kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (16/4/2020).

Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Makassar dalam percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga:  Terpilih Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu Priode 2022 - 2025 Gantikan almarhum Azyumardi Azra

“PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” kata Terawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Buka OKK Angkatan 18, Ketum Hendry Ch Bangun Ingatkan PWI itu Merah Putih Berjuang untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Nasional

PWI Kalsel Sebut Anggaran HPN 2025 Sudah Dialokasikan

Nasional

Lima Tahun Jadi Presiden, Rakyat Indonesia Berharap di Pundak Prabowo

Nasional

Prabowo Umumkan Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Nasional

Rakabuming Gibran Putra Jokowi, Wakil Presiden Termuda dalam Sejarah RI

Nasional

Pidato Perdana Presiden Prabowo: Kekuasaan Milik Rakyat, Pemimpin Harus Bekerja untuk Rakyat

Nasional

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS AKAN DIMULAI JANUARI 2025