1. Pemohon Wajib Mendaftarkan diri secara online di website sim.Korlantas.Polri. Go.id/sim-internasional
2. Pemohon wajib datang ke Korlantas Polri dengan alamat Gedung SIM Internasional di Jalan MT. Haryono Kav 37 – 38 Jakarta selatan, untuk melaksanakan Identifikasi ( Pengambilan Foto, Sidik Jari dan tanda tangan), serta verifikasi dengan membawa syarat sebagai berikut:
– SIM Asli
– KTP Asli
– Paspor Asli
– Matrei 6000
– Nomor Registrasi (Hasil Print atau Capture foto)
– Kitab Asli (khusus WNA)
Biaya PNBP SIM Internasional Sebagai berikut,.
– SIM Baru Rp. 250.000
– SIM Perpanjangan Rp. 225.000
Jadwal Pelayanan SIM Internasional,
– Hari Senin S/d Hari Kamis Jam 08.00 S/d 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 S/D 13.00 WIB)
– Hari Jum’at Jam 08.00 S/D 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 S/d 13.00 WIB)
– Libur Pelayanan pada Tanggal merah dan Libur Nasional.(Rls-Itho)
Editor: Muh. Hamzah
















