6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Corona. Dalam aturannya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah, yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan Rt yang menunjukkan aman dari Corona.
“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” demikian dalam surat edaran tersebut yang dilansir detik.com.
















