Supardi menjelaskan, selain masa belajar dari rumah diperpanjang, ada beberapa poin lainnya tercantum dalam surat edaran bupati. Di antaranya yakni selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
“Peserta didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan diminta terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah,” katanya. (hms-Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















