“Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan inisitif Komisi II DPRD yang bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian, menjamin tidak ada alih fungsi lahan pertanian dan sebagai kedaulatan ketahanan Pangan di Bumi Lamaddukkelleng,” jelasnya.
Witman Hamzah mengungkapkan, bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 mengamanatkan kepada pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota untuk membuat regulasi terkait dengan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan demi untuk menjaga Luasan lahan Pertanian yang tersedia agar optimalisasi ketahanan Pangan Nasional tetap terjaga dan terpenuhi.
Wakil Bupati Wajo H. Amran SE dalam sambutannya menuturkan, Pemkab mendukung DPRD Wajo yang melakukan inisiatif Ranperda BUMDes agar desa yang ada tidak bergantung dengan ADD/DD saja namun lebih inovatif dalam mengolah potensi Desa.
Terkait dengan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kata Amran SE adalah hak yang mutlak di Wajo namun perkembangan manusia sehingga alih fungsi lahan tidak dapat dihindari.
“Dengan adanya Ranperda ini, Pemkab mempunyai pedoman untuk mengantisipasi alih fungsi lahan,” ujarnya.s
Amran SE mengungkapkan Pemkab memberikan apresiasi dan mendukung dua Ranperda usul inisiatif DPRD Wajo tersebut untuk dibahas lebih lanjut.(Advertorial)
Editor: Muh. Hamzah
















