MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Wajo melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu 9 September 2020 melalui sidang paripurna DPRD Wajo.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Huasini. Semnetara dari Pemkab Wajo ditandatangani oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud.
Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna mengatakan, perubahan kebijakan umum APBD pada dasarnya adalah rencana tahunan yang bersifat makro, dan juga merupakan bagian dari rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah daerah yang disusun dengan mengacu pada agenda pembangunan nasional.
Sedangkan perubahan priotisa plafon anggaran (PPAS) tahun anggran 2020, kata Andi Alauddin, secara subtansi mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan indikator sasaran dan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 termasuk program dan kegiatan prioritas dari masing-masing perangkat daerah.
















