Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengungkapkan bahwa apa yang menjadi saran dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan itu, menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan pemerintah Amanah, menuju Wajo yang Maju dan Sejahtera melalui perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, semua kerja keras, koordinasi dan sinergitas bersama yang telah kita lakukan, dengan mengedepankan prinsip sipakatau, sipakalebbi dan sipakainge, sehingga pada saat ini proses pembahasan telah selesai,” ujarnya.
Amran Mahmud menjelaskna, APBD pada tahun 2020 ini mengalami refocussing dan realokasi akibat terjadinya pandemi Covid 19. Akibatnya, pemerintah daerah harus melakukan banyak penyesuaian demi meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pandemi ini.
“Persetujuan bersama KUA Perubahan dan PPAS Perubahan ini merupakan jalan untuk menyesuaikan kembali target-target pembangunan kita pada tahun 2020 ini,” pungkasnya.(Advertorial)
















