Home / Advertorial

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:14 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Atas Penyelesaian Pembahasan 3 Ranperda

Ketua DPRD Wajo HA Alauddin Palaguna dan Bupati Wajo H. Amran Mahmud pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kab. Wajo sebagai Rapat Paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022

Ketua DPRD Wajo HA Alauddin Palaguna dan Bupati Wajo H. Amran Mahmud pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kab. Wajo sebagai Rapat Paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022

MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Wajo menggelar rapat paripur Senin 25 Oktober 2021, di Ruang rapat lantai II DPRD Wajo. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kab. Wajo sebagai Rapat Paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022 digelar atas penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Badan Usaha Milik Desa, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pencabutan Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Dan Barang Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Wajo didampingi Para Wakil Ketua DPRD Kab. Wajo. Turut dihadiri Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Baca Juga:  Bersama Wakil Bupati, Amran Mahmud Buka Festival Ramadan di Pammana

Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian yang telah dicurahkan serta partisipasinya selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung, terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui Studi Komparatif dan Konsultasi di luar Daerah Kab. Wajo untuk menambah referensi materi muatan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.

“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih atas perhatiannya anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat terselesaikan,” ujar Amran Mahmud.

Katanya, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai kebersamaan, sehingga substansi ketiga Rancangan Perda yang diajukan telah mengalami penyempurnaan berupa masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Pastikan Aman, Kapolsek Sajoanging Cek Vaksinovac 2021 di Puskesmas Sajoanging

Untuk itu, Pemkab sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan selama pembahasan ranperda tersebut.

Rancangan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Wajo telah diajukan dan terakomodir dalam propemperda tahun 2020 dan telah dilakukan pembahasan pansus, namun pada saat itu tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel diharapkan agar menunggu regulasi yang pada saat itu juga sementara dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Pusat sehingga pada tahun 2020, penetapan ranperda tersebut ditunda dan menunggu regulasi terbaru yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anak Cucu La Patau Matanna Tikka Bakal Berkumpul di Bone, Haul ke-312 Disiapkan Meriah

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Dosen UNM Dampingi Remaja Parambambe Kelola Sampah dengan Teknologi IoT

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Advertorial

Wajo Benahi Data Pembangunan, Seluruh OPD Dikumpulkan di Diskominfotik

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Bupati Wajo Ingatkan ASN Tidak Live di Media Sosial Selama Jam Kerja