Home / Advertorial

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:14 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Atas Penyelesaian Pembahasan 3 Ranperda

Ketua DPRD Wajo HA Alauddin Palaguna dan Bupati Wajo H. Amran Mahmud pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kab. Wajo sebagai Rapat Paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022

Ketua DPRD Wajo HA Alauddin Palaguna dan Bupati Wajo H. Amran Mahmud pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kab. Wajo sebagai Rapat Paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022

Adapun Regulasi terbaru tersebut yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU tentang Desa, kemudian peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Perubahaan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa hasil akhir rapat pansus ranperda ini menyetujui 17 (tujuh belas) ketentuan yang diubah yang mengatur antara lain tentang kewajiban pemerintah daerah, penegasan penyelenggaraan program pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTS dan Pesantren dilakukan oleh yang instansi yang berwenang menyelenggarakan sesuai ketentuan Peraturan.

Baca Juga:  Andi Bataralifu Ajak ASN Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal berupa pendidikan yang bercirikan keunggulan khas daerah setempat, keunggulan mata pelajaran dan keunggulan muatan lokal, termasuk mengakomodir hasil fasilitasi Biro Hukum tanggal 18 Desember 2020 yang menyarankan agar partisipasi masyarakat diatur dalam muatan materi Perda tentang Sistem penyelenggaraan Pendidikan dan adapun terkait teknis pengaturan lebih lanjut terhadap partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.

Baca Juga:  Bentuk Penghargaan, Munafri-Aliyah Serahkan 7100 Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan Makassar

“Dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal telah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Setelah selesai membawakan sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab Wajo dan DPRD Wajo atas Rancangan Perda tersebut.(din)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anak Cucu La Patau Matanna Tikka Bakal Berkumpul di Bone, Haul ke-312 Disiapkan Meriah

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Dosen UNM Dampingi Remaja Parambambe Kelola Sampah dengan Teknologi IoT

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Advertorial

Wajo Benahi Data Pembangunan, Seluruh OPD Dikumpulkan di Diskominfotik

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Bupati Wajo Ingatkan ASN Tidak Live di Media Sosial Selama Jam Kerja