Selain daripada itu lanjutnya, dalam Retribusi Pelayanan Pasar ini juga telah mengakomodir retribusi non tunai bertujuan untuk pengelolaan retribusi pasar lebih transparan dan akuntabel, serta lebih mudah dikontrol setiap saat.
“Untuk pengelolaan retribusi non tunai ini penyetoran retribusi dilakukan melalui sistem elektronik, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dewasa ini,” ungkapnya.
Dikatakan, retribusi pelayanan pasar bukan semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan untuk memberikan fasilitas yang baik kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang baik dengan menaikkan retribusi dan dikembalikan dalam bentuk fasilitas kepada Pedagang sehingga masyarakat dapat hidup lebih maju dan sejahtera.(Advertorial)
Editor: Muh. Hamzah
















