Home / Advertorial / Wajo

Jumat, 25 September 2020 - 17:58 WIB

DPRD Wajo dan Pemkab Setujui Ranperda Perubahan APBD 2020 dan Retribusi Pelayanan Pasar

Selain daripada itu lanjutnya, dalam Retribusi Pelayanan Pasar ini juga telah mengakomodir retribusi non tunai bertujuan untuk pengelolaan retribusi pasar lebih transparan dan akuntabel, serta lebih mudah dikontrol setiap saat.

“Untuk pengelolaan retribusi non tunai ini penyetoran retribusi dilakukan melalui sistem elektronik, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dewasa ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Didampingi Wabup Wajo, Menteri Pariwisata Pamerkan Produksi Kain Tenun Sutera

Dikatakan, retribusi pelayanan pasar bukan semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan untuk memberikan fasilitas yang baik kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang baik dengan menaikkan retribusi dan dikembalikan dalam bentuk fasilitas kepada Pedagang sehingga masyarakat dapat hidup lebih maju dan sejahtera.(Advertorial)

Baca Juga:  Amran Mahmud Minta Perangkat Desa Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, DPRD Wajo Gelar Paripurna Jawaban Bupati soal Perubahan APBD 2026

Sulsel

DPRD Wajo Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

BREAKING NEWS: 81 Kursi Bergeser Di Wajo, Andi Rosman: Jabatan Baru Harus Lahirkan Perubahan

Sulsel

BREAKING NEWS: Hari Ini, Peta Birokrasi Wajo Berpotensi Berubah

Sulsel

BPK Sulsel Audit Kinerja PDAM Wajo, Bupati Andi Rosman Minta Jajaran Kooperatif

Sulsel

Wujud Kepedulian Polri, Polres Wajo Bantu 12.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Maddukkelleng

Sulsel

Andi Rosman Lepas Semangat Tim Sepak Bola Wajo: Tampil Terbaik dan Jaga Fair Play