MEDIASINERGI.CO WAJO — Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Bupati Wajo H. Amran Mahmud saat memberikan sambutan pada sosialisasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan Desa Awo Kecamatan Keera, Senin, 5 Oktober 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati..
Dikatakan bahwa, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 532/3064/dishut Tanggal 6 Mei 2020 perihal survey dan ground check rencana kegiatan rehabilitasi DAS PT. Vale Indonesia, di mana PT Vale sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) mempunyai kewajiban melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dalam upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan hal tersebut, Kabupaten Wajo mendapat alokasi rehabilitasi DAS seluas 750 ha, yang berlokasi di kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Awo Kecamatan Keera,” jelasnya.
Amran Mahmud menjelaskan, rencana kegiatan ini telah dilakukan sosialisasi oleh KPH Walannae, namun jumlah warga yang mendapat sosialisasi sangat sedikit. Hal ini dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.
“Hal ini berakibat terjadinya aksi masyarakat yang melakukan demo ke DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 30 Juli 2020, yang mempertanyakan keberadaan patok yang dipasang oleh KPH Walannae. Menurut warga, pematokan dilakukan tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang menggarap kebun di wilayah tersebut, sehingga masyarakat merasa tidak mendapat keadilan,” jelasnya.
Tindak lanjut terhadap aksi ini, lajutnya, Komisi 2 dan 3 DPRD telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi-lokasi yang diprotes oleh warga pada tanggal 5 Agustus 2020.
“Dimana saat yang sama, saya bersama Wakil Bupati Wajo menerima Laskar Anti Korupsi (LAKI) yang menyuarakan aspirasi warga Desa Awo perihal pematokan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan,” ucapnya.
Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengatakan, selnajutnya, warga mengajukan aduan melalui Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 13 Agustus 2020, yang merumuskan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan semua pihak untuk mengetahui persoalan secara utuh terkait pematokan lahan di Keera dan memperbanyak sosialisasi.
















