Yani pun mempertanyakan, kenapa mereka bisa lolos. Kenapa tidak dari awal mereka dinyatakan tidak memenuhi
syarat. “Kenapa tidak sebelumnya kalau memang tidak memenuhi syarat. Supaya kami tidak mendaftar,”tegasnya.
Sekda Wajo, H Amiruddin mengaku, pemerintah terus memperjuangkan nasib honorer. Hanya saja, selalu mengalami penolakan oleh BKN.
Seandainya, kata Amiruddin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa mengambil kebijakan tentu masalahnya akan cepat selesai, tapi kewenangannya ada di BKN. “Kami sudah sering bersurat ke BKN, tetapi selalu ditolak, dengan alasan ada PP yang mengatur tentang pengangkatan guru honorer yang berasal dari yayasan,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Wajo ini, menawarkan solusi untuk melakukan yudisial review atas PP tersebut.
Katanya dia sudah berkordinasi dengan PGRI, dan akan mengkajinya dengan baik, kalau memungkinkan, maka jalan itulah yang akan ditempuh. “Saya berpikir solusi yang tepat adalah yudisial review ke MK, kita akan kaji dulu,” jelasnya.
Penerima aspirasi DPRD Wajo, Andi Senurdin, mengatakan, aspirasi dari guru honorer K2, sudah diperjuangkan oleh DPRD, hanya saja yang menjadi penentu adalah pihak pemerintah. “Kami sudah berusaha untuk memperjuangkannya, tapi yang menentukan adalah pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPRD Wajo ini.(Adv)
















