MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna DPRD Wajo dengan agenda penyerahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemkab Wajo, Senin 19 Oktober 2020.
Kedua Ranperda tersebut yakni, Perlindungan Perempuan dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo Tahun 2013-2025. Kedua Ranperda Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.
Dalam rapat paripurna itu, 7 Fraksi yang ada di DPRD Wajo melalui juru bicaranya dalam pemandangan umumnya menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut untuk dibahas.
Sebelumya, Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam penjelasannya mengatakan, kekerasan yang terjadi terhadap perempuan merupakan perbuatan yang merampas hak asasi manusia, sementara hak asasi manusia yang merupakan suatu nilai universal melalui Declaration of Human Right harusnya dilindungi karena merupakan perwujudan hak untuk hidup dan hak untuk bebas.
Hak tersebut kata dia, berlaku untuk setiap orang tanpa membeda-bedakan asal-usul, jenis kelamin, agama dan usia sehingga, negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.
“Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara sesuai dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
















