Dengan mempertimbangkan beberapa faktor tersebut lanjut dia, perlunya pedoman yang mengatur tentang sistem drainase.
“Dengan adanya sistem drainase pada suatu Kawasan yang berfungsi secara baik, maka akan diperoleh banyak manfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan dan mewujudkan pemukiman yang layak huni, bersih dan sehat,’ pungkasnya.
Sementara terkait Ranperda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan kata orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, memiliki fungsi sebagai sarana bagi masyarakat maupun ormas dalam mengekspresikan kebutuhan, wujud kepedulian, dukungan dan kepentingan masyarakat dalam dunia Pendidikan sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Adapun Rancangan Perda tentang
“Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan pada hakikatnya kami dari Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dengan pengajuan Rancangan Perda tersebut namun terdapat saran dan pertimbangan dari kami untuk pembahasan selanjutnya yakni pencabutan beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.P
Pencabutan beberapa pasal yang dimaksud lanjutnya, tertuang pada Perda Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, yang kemudian muatan materi pasal tersebut dapat terakomodir dalam perda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah yang ditetapkan sebelumnya.(Advertorial)
Editor: Muh. Hamzah
















