“Setiap permohonan rekomendasi perijinan, kami proses sesuai dengan dokumen lingkungan yang diajukan pemrakarsa usaha, dan itu kami umumkan melalui media massa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, ada 3 kategori jenis usaha, yaitu usaha yang dampaknya ringan, cukup menggunakan SPPL, usaha yang dampaknya sedang menggunakan UKL – UPL, dan usaha yang dampaknya besar harus memiliki AMDAL.
Baso Iqbal juga menjelaskan, bahwa rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup tidak berbayar, hal ini dilakukan untuk membantu dan tidak memberatkan para pelaku usaha.
“Tidak ada pembayaran untuk rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup, nol rupiah, kami tidak mau memberatkan masyarakat,” jelasnya. (Adv)
















