MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Berbagai upaya pemerintah dalam menghadirkan vaksin dan vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan masyarakat. Setelah 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia, akan dilanjutkan dengan proses untuk mendapatkan izin penggunaan di Badan POM, sebelum digunakan untuk vaksinasi.
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 7 Desember 2020. “Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, serta memutus mata rantai penularan COVID-19. Hingga 6 Desember 2020 terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di Indonesia dengan kasus sembuh sebanyak 474.449 dengan angka kematian sebanyak 17.740.
Sekadar diketahui bahwa, kedatangan tahap pertama vaksin COVID-19 dari Sinovac sejumlah 1,2 juta dosis dalam bentuk jadi pada Minggu, 6 Desember, dan menunggu kedatangan vaksin tahapan berikutnya.
Menteri Terawan menekankan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin COVID-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin. Terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal.
Setelah program vaksinasi dapat dimulai, tambah Menteri Terawan, 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
















