Oleh karena itu, ia menegaskan MA sama sekali tidak pernah melarang adanya pengambilan gambar atau rekaman dalam persidangan. “Hal seperti itu tidak hanya diatur di lembaga peradilan Indonesia saja. Akan tetapi di peradilan negara lain pun seperti itu,” ujarnya.
“Bahkan ada beberapa negara yang menetapkan larangan penuh dalam pengambilan gambar di lokasi,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin juga menjelaskan, maksud dari permintaan izin pada majelis hakim sebelum mengambil gambar atau rekaman adalah untuk menjaga ketertiban.
Sebab, jika ada persidangan terganggu akan merugikan para pencari keadilan. “Dan itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan lembaga peradilan,” ucap Syarifuddin.(int-kompas.com)
















