Home / Nasional

Jumat, 1 Januari 2021 - 21:43 WIB

Ketua MA: Tak Ada Aturan Larang Wartawan Ambil Gambar dan Rekaman di Persidangan

int-ilustrasi

int-ilustrasi

Oleh karena itu, ia menegaskan MA sama sekali tidak pernah melarang adanya pengambilan gambar atau rekaman dalam persidangan. “Hal seperti itu tidak hanya diatur di lembaga peradilan Indonesia saja. Akan tetapi di peradilan negara lain pun seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Pelayanan Lumpuh

“Bahkan ada beberapa negara yang menetapkan larangan penuh dalam pengambilan gambar di lokasi,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin juga menjelaskan, maksud dari permintaan izin pada majelis hakim sebelum mengambil gambar atau rekaman adalah untuk menjaga ketertiban.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju

Sebab, jika ada persidangan terganggu akan merugikan para pencari keadilan. “Dan itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan lembaga peradilan,” ucap Syarifuddin.(int-kompas.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir