MEDIASINERGI.CO PINRANG — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas pemanfaatan pelabuhan Kajuangin, Desa Sabbangparu, Kecamatan Lembang, Selasa pekan lalu
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Komisi III DPRD Pinrang mengundang pihak pihak terkait dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli, Ketua Komisi III, H.Alimuddin Budung, S.Hi.,MM, didampingi Sekretaris Komisi III, H.Usman Bengawan, SH.
Kamaruddin Paturusi, SH,MH, serta Muh.Thoha.
Turut Hadir Sekwan Pinrang, Drs.Chandera Yasin, MM, Kadis Perhubungan, Drs.Mantong, M.Si Manager UPDK PLN Bakaru, Fatahuddin Yogi beserta staf, KUPP Tanjung Silopo (Syahbandar Polman), Ali Imran beserta staf, Camat Lembang, Muh.Yusuf Nur, Kades Sabbangparu, Darwin dan beberapa tokoh masyarakat Sabbangparu.
Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli mengharapkan supaya pelabuhan Kajuangin ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang, karena jika pelabuhan ini difungsikan, bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat Kajuangin khususnya dan Kabupaten Pinrang pada umumnya. Sehingga segala konflik-konflik yang timbul termasuk kepemilikan aset disekitar pelabuhan tersebut perlu diselesaikan secepatnya.
“Saya harap melalui RDP ini segala kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan pelabuhan Kajuangin tersebut bisa ditemukan titik terang, termasuk asetnya PLN Bakaru yang ada di area pelabuhan, karena Manager Bakaru juga hadir, termasuk syahbandar juga hadir, sehingga saya yakin melalui RDP yang dimotori Komisi III ini akan ditemukan jalan keluar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang,” terang legislator Partai Berkarya tersebut.
Sementara itu, Manager UPDK PLN Bakaru, Fatahuddin Yogi membenarkan adanya aset PLN Bakaru yang ada disekitar pelabuhan Kajuangin. Menurutnya, secara sertifikat tanah, PLN Bakaru memiliki aset disekitar pelabuhan tersebut, seluas 47300 meter persegi yang terdiri dari tanah disekitar pelabuhan dan jalan masuknya sampai di jalan poros.
Sedangkan Ali Imran, KUPP Tanjung Silopo (Syahbandar Polewali) mempertanyakan legalitas izin pelabuhan yang dikantongi PLN Bakaru sehingga PLN Bakaru mengklaim Pelabuhan Kajuangin sebagai asetnya,
















