“Kalau memang PLN Bakaru memiliki izin pelabuhan, apakah itu bentuknya Peraturan Menteri atau Keputusan Direktorat Jendral, bagaimana pelabuhan Kajuangin ini mau dimanfaatkan harus melalui ijin-ijin sesuai dengan ketentuan,” terang Ali Imran.
Menjawab pertanyaan dari Syahbandar Polewali, Manager UPDK PLN Bakaru, Fatahuddin Yogi mengungkapkan bahwa hingga saat ini legalitas yang dimiliki PLN hanya sertifikat tanah yang ada di belakang pelabuhan, terkait legalitas pelabuhan, karena pelabuhan ini dibangun pada tahun 1958 dan penggunaanya itu sebelum Bakaru berdiri sehingga pada saat itu ijin-ijin belum dibutuhkan, seperti saat ini.
Lanjut Fatahuddin, terkait usulan dari masyarakat supaya pelabuhan Kajuangin ini dijadikan pelabuhan umum, akan disampaikan ke tingkat yang di atas, sampai di PLN pusat untuk penyerahan aset dari PLN Bakaru ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang.
“Nanti PLN pusat yang menentukan keputusannya apakah aset ini akan diserahkan ke Pemkab Pinrang atau bagaimana jalan terbaiknya,” ungkap Fatahuddin.
Menurut Drs.Mantong, Kadis Perhubungan Kabupaten Pinrang, sebenarnya sejak 2018 lalu perintisan pelabuhan Kajuangin ini menjadi pelabuhan umum sudah dilakukan, tapi terbentur pada status tanah di sekitar pelabuhan tersebut yang dimiliki oleh PLN Bakaru.
“Kalau PLN Bakaru bersedia melakukan penyerahan assetnya ke Pemkab Pinrang, yang di dukung oleh Syahbandar Polewali sebagai instansi teknis pelabuhan dan sebagai perwakilan Kementerian di pusat serta didukung oleh anggota DPRD, saya kira tidak ada lagi masalah untuk pemanfaatan pelabuhan Kajuangin ini,” harap Kadis Perhubungan.
(Thamrin)
Editor: H. Rukman

















