Sementara di tempat terpisah, kadis perhubungan, Andi Hasanuddin menjelaskan bahwa jika ingin memasuki kabupaten dibolehkan hanya untuk kepentingan belanja dengan syarat menitipkan KTP kepada petugas di perbatasan.
“kita berikan kebijaksanaan sesuai petunjuk Bapak Bupati bahwa selain yang di bolehkan dalam edaran pemerintah pusat, kita juga memberikan toleransi bagi yang ingin berbelanja di Kabupaten Wajo dengan syarat menitip KTP dan nomor telfon atau WA yang aktif saat itu kepada petugas perbatasan” kata Andi Hasanuddin
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KTP yang dititip tersebut wajib diambil pada hari itu juga yang menandakan bahwa yang bersangkutan tidak bermukim di Wajo.
“Jika KTP tidak diambil dalam 12 jam, maka petugas akan menghubungi yang bersangkutan untuk di cek lokasinya dan menghubungi petugas terdekat (TNI/Plori/Satpol/Dishub) untuk dijemput dan diarahkan kembali ke daerah asal” jelasnya.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga trend penurunan Covid 19 yang telah dicapai selama ini.
“Pengalaman tahun lalu pada libur Idul Fitri terjadi lonjakan kasus harian 93 persen dan tingkat kematian mingguan mencapai 66 Persen, “ujarnya.(Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















