MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Mediasi antara pihak penggugat dan tergugat PWI Pusat, PWI Sulsel dan Dewan Kehormatan PWI Pusat, Selasa, 6/7/21, ternyata gagal. Mediasi yang dipimpin Mediator Burhanuddin dan Pengadilan Negeri Makassar, akhirnya menyatakan pihaknya segera melaporkan hasil mediasi ini ke hakim ketua, dan menjadwalkan persidangan.
Para penggugat yang hadir, Dr. H.M. Dahlan Abubakar, M.Hum, Hasan Kuba, M. Anwar Sanusi, dan Andi Patarai Wawo, didampingi kuasa hukum Hadi Soetrisno, S.H.
“Kami para penggugat merasa kurang nyaman, ketika diterima upaya mediasi diberitakan justru dituding ‘setengah hati’. Jadi, ya, sudah kita lanjut saja ke persidangan,” kata Dahlan Abubakar
Kuasa hukum tergugat I PWI Pusat, Arman Sewan,SH,MH, dan kuasa hukum tergugat II PWI Sulsel, Muh. Nasser, SH,MH, Sunarto Eko Utomo, SH, MH, dan Samiruddin, SH, bersama sejumlah pengurus PWI Sulsel, di antaranya H.Abd Manaf Rachman, H.Muchtar Arifuddin, Arsyad Hakim, Drs, H.Ismail Asnawi, Usdar Nawawi dan Ismail Situru.
Mereka terlihat tenang-tenang saja, dan langsung setuju atas penyataan Dahlan Abubakar yang ingin lanjut ke persidangan.
















