Sehari sebelumnya, memang ketua PWI Sulsel H. Agussalim Alwi Hamu, berpesan agar dalam mediasi jangan terima perdamaian. Demikian juga ketua PWI Pusat Atal S Depari, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, H. Zulkifli Gani Ottoh,SH, menegaskan kasus ini harus masuk ke persidangan.
“Kita harus lanjut ke persidangan karena data kita tentang konferensi PWI Cabang Sulsel yang lalu lengkap sesuai yang dipersayaratkan, apalagi pada konferensi selama dua hari itu dihadiri oleh ketua PWI Pusat dan wakil ketua bidang organisasi PWI Pusat. Kita memang maunya lanjut sidang” kata H. Agussalim Alwi Hamu.
Diketahui bahwa gugatan terhadap PWI tersebut, penggugat menuntut agar kepengurusan PWI Sulsel dibatalkan, dengan alasan pelaksanaan konferensi Cabang Sulsel tersebut melanggar aturan yang berlaku di organisasi PWI.
Sementara pihak PWI menyatakan pelaksanaan konferensi PWI Sulsel tersebut sudah memenuhi aturan sebagaimana yang dipersayaratkan, dan sudah sejalan dengan aturan dalam situsi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini ( Ira)
Editor: Manaf Rachman
















