MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) darurat.
Pengumuman perpanjangan PPKM darurat itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Presiden mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 apabila kasus Covid-19 mengalami tren penurunan.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa 20 Juli .
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” katanya.
Menurut Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
“Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” Ungkap Jokowi
















