Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 29 Juli 2021 - 17:51 WIB

Godok Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD Sulsel Kunker di Wajo

Bupati Wajo H. Amran Mahmud menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono bersama anggota dan rombongan di Ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis, 29 Juli 2021.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono bersama anggota dan rombongan di Ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis, 29 Juli 2021.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Anggota DPRD Sulsel yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Wajo.

Tujuan kunker DPRD Sulsel untuk memperoleh informasi, saran, dan masukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang saat ini dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel.

Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono bersama anggota dan rombongan diterima oleh Bupati Wajo di Ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga:  Satgas Penanganan Covid 19 Wajo Terus Ingatkan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng menjelaskan, perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan inisiatif DPRD Wajo diundangkan pada 11 Oktober 2018, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Pada tahun 2019 ditetapkan secara teknis penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Wajo, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 195 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” beber Amran Mahmud.

Baca Juga:  Bupati Wajo Bersama Forkopimda Unjuk Kebolehan Masak Nasi Goreng di Lomba Semarak HUT Kemerdekaan

Sejak 2019 banyak masyarakat yang terjerat kasus hukum, tetapi karena tidak mampu menyewa bantuan pengacara, akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

“Pada bagian hukum tercatat 26 kasus perdata pada tahun 2019, 16 Kasus perdata ditambah 1 kasus pidana pada tahun 2020, dan 17 kasus perdata ditambah 1 kasus pidana pada tahun 2021. Semoga dengan pertemuan ini kita bisa bertukar informasi, banyak hal lain yang bisa dikomunikasikan,” tutur Amran Mahmud.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ahad Ceria di Boulevard Makassar, LLI Sulsel Rajut Bahagia di Usia Senja

Sulsel

Wali Kota Munafri: Da’i Bukan Sekadar Penceramah, Tapi Penuntun dan Solusi bagi Umat

Sulsel

Makassar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akademisi Kelautan Dunia, Munafri Sambut Peserta Lewat Gala Dinner

Sulsel

Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Munafri Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang

Sulsel

Di Depan Ketum PPP, Munafri Harap Sinergi Terus Terjalin untuk Pembangunan Kota Makassar

Sulsel

UNHAS Dorong Pemanfaatan Pekarangan Melalui Budidaya Bawang Merah Berbasis Biostimulan Air Kelapa

Sulsel

Firma Hukum Sudirman Aspirasikan Pemutakhiran Data PBB Tanah Sawah Baru Tancung

Sulsel

Bupati Takalar Tekankan Peningkatan Layanan ke Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan kepada Masyarakat