MEDIASINERGI.CO PINRANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang Sulsel menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, Jumat, 6 Agustus 2021, di ruang pola DPRD Pinrang Sulawesi Selatan
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota Banggar, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Candera Yasin,MM, Kepala BKUD, Agurhan, SE.,MM, Sekretaris Bappelitbanda, H.A.Fakhruddin, S.Sos.,M.Si, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao,SH , Kabag Ortala Pinrang, DR.Syamsu Marlin dan Kabid Pendapatan BKUD Pinrang, Harumin, SE.,MM.
Salah satu yang menjadi pembahasan pokok dan alot pada rapat Banggar tersebut yakni desakan Anggota DPRD Pinrang terhadap Pemerintah Daerah mengenai bagaimana Pemkab bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh H. Mashur Ali kalau sangat sedih melihat postur APBD tahun 2022 ini, tidak ada peningkatan PAD dari tahun ke tahun padahal potensi PAD kita sangat besar, pajak daerah yang tahun ini hanya Rp30 milliar lebih, sebenarnya bisa digenjot sampai Rp50 milliar.
Selain itu, sambung H.Mashur Ali, jumlah pajak penerangan jalan sebesar Rp. 15 Milliar pertahun, jumlah sebesar ini mestinya Kabupaten Pinrang sudah mandi cahaya, namun faktanya, banyak lampu jalan di desa-desa yang terbengkalai padahal masyarakat adalah objek pajak karena setiap mereka membeli pulsa listrik mereka sudah membayar pajak penerangan jalan, sehingga seakan mereka tidak menikmati pajak penerangan jalan yang mereka selalu bayar setiap mereka membeli pulsa listrik.
Sementara Ilwan Sugianto juga menyayangkan rendahnya PAD, padahal sumber daya alam Kabupaten Pinrang sangat menunjang untuk peningkatan PAD, “Kurangnya PAD kita bukan karena rendahnya sumber daya alam kita akan tetapi sumber daya manusia kita yang kurang mampu menggenjot PAD itu, sawah-sawah tiap tahun bertambah, restoran, properti menjamur dimana-mana, semua itu bisa menjadi sumber PAD kita,” ungkap legislator Partai Gerindra tersebut.
Lanjut Ilwan Sugianto, salah satu yang juga perlu ditertibkan adalah pungutan retribusi parkir, dimana-mana parkir ramai tapi tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, karena mereka memungut retribusi tidak menggunakan karcis sehingga tidak bisa seperti yang diharapkan.
Sedangkan menurut Usman Bengawan, PAD dari PBB dan transaksi jual beli tanah sangat rendah, itu karena dalam transaksi jual beli tanah terjadi kongkalingkong, banyak transaksi jual beli tanah di masyarakat aktenya itu dibawah harga Rp. 60 juta, karena harga Rp. 60 juta ke atas dikenakan BPHTB, walaupun harga sebenarnya tanah Rp. 100 juta, mereka tulis Rp. 55 juta karena menghindari pajak BPHTB, itu semua yang perlu ditertibkan oleh dinas terkait. “Hal ini memang membutuhkan kerja keras, tapi kalau dinas terkait tidak mau kerja keras hal itu pasti tidak bisa berubah dan PAD kita terus menerus tidak ada peningkatan”, ungkap Ketua Fraksi Golkar tersebut.
















