“Untuk penerapannya di Wajo kami minta instansi terkait dalam hal ini DPTSP agar segera mempersiapkan regulasi terkait kemudahan berusaha dengan merujuk pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Juga agar sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan sistem OSS ini. Kita berharap dengan kemudahan perizinan usaha ini akan segera mewujudkan mimpi kami untuk mencetak 10.000 enterpreneur,” beber Amran Mahmud.
Sementara, Kepala DPMPTSP Wajo, Andi Bau Manussa, menyampaikan melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya.
“Untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) cukup dengan didaftar saja di online single submisson untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Kecuali usaha besar yang berisiko inilah yang harus dibuatkan sertifikat dan piagam izin,” kata mantan Camat Tanasitolo ini.
Andi Bau menyampaikan, sesuai instruksi Bupati Wajo bahwa jajaran DPMPTSP segera berkoordinasi dengan kepala perangkat daerah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan konsep regulasi dan rencana tindak lanjut.
“Kita akan segera tindak lanjuti sesuai instruksi Bapak Bupati. Untuk sosoalisasi kita akan masifkan agar bisa sampai kepada masyarakat kita, khususnya yang akan membuat usaha ataupun perizinan berusaha,” katanya. (din)
Editor: Manaf Rachman
















