Sementara itu Faisal TAPM P3MD menjelaskan, perubahan APBDesa dilakukan jika terjadi perubahan kebijakan dan ada kejadian luar biasa (postmajure) seperti adanya anggaran 8% untuk covid 19 atau terjadi bencana alam.
Senada Akbar pendamping Desa kecamatan Sinjai Tengah menyampaikan, musyawarah Desa perubahan APBDesa dilakukan jika terjadi perubahan kebijakan dan kejadian luar biasa atau terjadi perubahan anggaran atau ada kegiatan yang belum selesai.
Musyawarah Desa ( musdes) perubahan APBDesa antara lain memasukkan anggaran 8% untuk pencegahan covid 19 dan penundaan pembangunan kolam renang pada objek wisata bulu lanceng. (Bustam Kambe)
Editor: Manaf Rachman
















