Syarat dan Ketentuan Adapun syarat dan ketentun calon imam, seperti dalam poster yang dirilis Kemenag, adalah sebagai berikut. Pertama, hafal Al-Qur’an 30 juz. Kedua, sehat jasmani dan rohani. Ketiga, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik). Keempat, memiliki suara yang fasih dan merdu.
Kelima, dapat berkomunikasi dengan bahasa Arab. Keenam, memahami hukum fiqih. Ketujuh, tidak bergabung dalam partai politik.
Kedelapan, memahami retorika dakwah. Kesembilan, mampu berkhutbah. Kesepuluh, berakhlak mulia. Kesebelas, berfaham Ahlussunnah wal Jamaah dengan manhaj wasathiyyah. Keduabelas, sudah menikah atau berusia minimal 25 tahun.
Cara Ikut Seleksi Dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Uni Emirat Arab pada 2020, Putra Mahkota Syeikh Zayed secara khusus meminta 200 imam masjid asal Indonesia untuk ditugaskan di sana.
Menindaklanjuti permintaan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag dan otoritas Uni Emirat Arab melakukan seleksi. “Seleksi yang dilakukan pada 2020 oleh Kemenag dan dilanjutkan pada 2021 oleh Otoritas Uni Emirat Arab berhasil memilih 28 imam. Namun kemudian, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi mengundurkan diri. Sehingga ada 26 imam yang siap diberangkatkan ke Uni Emirat Arab,” papar Syamsul.
Sedangkan untuk tahun ini, kata dia, pendaftaran dibuka pada 13-22 Agustus 2021. Seleksi dilakukan secara daring pada 25-27 Agustus 2021. Seleksi ini ditargetkan bisa menjaring sebanyak 74 imam sehingga pada 2021 ini terdapat 100 imam yang siap dikirim ke Uni Emirat Arab.
“Jadi, seleksinya dua kali. Pertama, oleh Kemenag yang melibatkan pakar Al-Qur’an. Kedu,a oleh otoritas Uni Emirat Arab. Karena pandemi Covid-19, kita laksanakan secara virtual. Pendaftaran melalui website bimasIslam.kemenag.go.id menu Seleksi Calon Imam Masjid,” pungkas Syamsul.(int-berbagai sumber)
Editor: Ismail Asnawi
















