Home / Nasional

Minggu, 15 Agustus 2021 - 18:50 WIB

Kemenag Seleksi Virtual Calon Imam Masjid Emirat Arab

Dirjen Bimas Islam Prof Dr Kamaruddin Amin

Dirjen Bimas Islam Prof Dr Kamaruddin Amin

Syarat dan Ketentuan Adapun syarat dan ketentun calon imam, seperti dalam poster yang dirilis Kemenag, adalah sebagai berikut. Pertama, hafal Al-Qur’an 30 juz. Kedua, sehat jasmani dan rohani. Ketiga, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik). Keempat, memiliki suara yang fasih dan merdu.

Kelima, dapat berkomunikasi dengan bahasa Arab. Keenam, memahami hukum fiqih. Ketujuh, tidak bergabung dalam partai politik.
Kedelapan, memahami retorika dakwah. Kesembilan, mampu berkhutbah. Kesepuluh, berakhlak mulia. Kesebelas, berfaham Ahlussunnah wal Jamaah dengan manhaj wasathiyyah. Keduabelas, sudah menikah atau berusia minimal 25 tahun.

Baca Juga:  Implementasi Kebijkan Pemerintah Pusat, Bupati Wajo Lantik 251 ASN di Lingkup Pemkab

Cara Ikut Seleksi Dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Uni Emirat Arab pada 2020, Putra Mahkota Syeikh Zayed secara khusus meminta 200 imam masjid asal Indonesia untuk ditugaskan di sana.

Menindaklanjuti permintaan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag dan otoritas Uni Emirat Arab melakukan seleksi. “Seleksi yang dilakukan pada 2020 oleh Kemenag dan dilanjutkan pada 2021 oleh Otoritas Uni Emirat Arab berhasil memilih 28 imam. Namun kemudian, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi mengundurkan diri. Sehingga ada 26 imam yang siap diberangkatkan ke Uni Emirat Arab,” papar Syamsul.

Baca Juga:  HPN 2023 di Kota Medan, Berbagai Program Kegiatan dan Seminar Pers

Sedangkan untuk tahun ini, kata dia, pendaftaran dibuka pada 13-22 Agustus 2021. Seleksi dilakukan secara daring pada 25-27 Agustus 2021. Seleksi ini ditargetkan bisa menjaring sebanyak 74 imam sehingga pada 2021 ini terdapat 100 imam yang siap dikirim ke Uni Emirat Arab.

“Jadi, seleksinya dua kali. Pertama, oleh Kemenag yang melibatkan pakar Al-Qur’an. Kedu,a oleh otoritas Uni Emirat Arab. Karena pandemi Covid-19, kita laksanakan secara virtual. Pendaftaran melalui website bimasIslam.kemenag.go.id menu Seleksi Calon Imam Masjid,” pungkas Syamsul.(int-berbagai sumber)

Editor: Ismail Asnawi

Share :

Baca Juga

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern