MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melarang masyarakat untuk menggelar perlombaan Agustusan pada tahun 2021 ini.
Ia mengingatkan bahwa perlombaan Agustusan yang digelar secara langsung berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid 19.
Dikatakan walaupun pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat dalam kondisi pandemi covid 19 ini perlombaan tidak bisa digelar secara langsung.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 0031/4297/sj 03.1/4214/sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT RI ke-70 6 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.
















